Coretanku …..

Kebunku…oh…Kebunku

Posted by: nti3 on: 7 Mei 2009

 

 67845large Beberapa kali aku di ajak orang tuaku untuk berkunjung di sini. Apa yang terjadi akhir2 ini membuat aku dan anak2 yang lain akan kehilangan tempat untuk rekreasi murah. Lokasai kebun yang hijau dan adem kini telah memanas akibat perebutan Hak Pengelolaan. Oh, PEMKOT Surabaya tolong jangan komersialkan KeBunku.

Sumber : Jawa Pos

 PT Surya Inti Permata (SIP) selaku pemenang sengketa mulai menempuh langkah tegas. Mereka mengirimkan surat permohonan peringatan (aanmaning) ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Peringatan itu diminta karena pemkot tidak kunjung menyerahkan hak kelola taman yang menjadi sarana belajar siswa itu. Sebelumnya, PT SIP telah meminta pemindahan hak pengelolaan tersebut secara terbuka. Tapi, pemkot malah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Biasanya, aanmaning merupakan langkah awal sebelum melakukan eksekusi. Jika peringatan dari pengadilan tidak diindahkan, eksekusi langsung bisa dilaksanakan. “Kami sudah berusaha untuk meminta baik-baik,” kata kuasa hukum PT SIP Muara Harianja kemarin (6/5).

Menurut dia, dengan mengajukan aanmaning, tahap eksekusi tinggal selangkah lagi. Surat permohonan itu rencananya dimasukkan hari ini ke pengadilan yang berlokasi di Jalan Arjuna itu. Sebenarnya, rencana pengajuan tersebut sudah ada sejak lama. 

Hanya, pengadilan meminta surat keterangan dari DPRD Surabaya bahwa PT SIP pernah melakukan hearing dan mendapat persetujuan dewan. Surat itu dibutuhkan untuk memperkuat dokumen yang mendukung dilakukannya eksekusi. “Bisa saja dewan menghalangi saat eksekusi nanti,” ujarnya. 

Jika peringatan itu tidak diindahkan, PT SIP mengancam akan mengambil pilihan eksekusi. Sebab, jika hak kelola tidak segera diberikan, kliennya akan menanggung kerugian yang semakin banyak. 

Muara mengatakan tidak habis pikir dengan sikap pemkot yang, menurut dia, bandel. Sebab, dasar pengalihan pengelolaan kebun tersebut telah jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap. “Kalau begitu, apa tidak menghalangi orang lain menerima haknya?” ucapnya. 

Sementara itu, permohonan peringatan PT SIP dari pengadilan tidak membuat pemkot keder. Instansi di Jalan Jimerto tersebut optimistis pengadilan tidak akan mengabulkan rencanaaanmaning dan permohonan eksekusi itu. “Tidak apa-apa. Apa pengadilan akan memberikan?” tanya Kabag Hukum Suharto Wardoyo. Sebab, kata dia, PT SIP belum mengantongi izin pengelolaan tanah dari pemkot. Tanpa izin itu, perusahaan yang berkantor di Jalan Panglima Sudirman tersebut tidak bisa berbuat apa-apa. 

Seperti diberitakan, pemkot kalah dalam sengketa dengan PT SIP terkait dengan pengelolaan Kebun Bibit. Sesuai dengan putusan hakim, instansi di bawah Bambang Dwi Hartono itu diharuskan menyerahkan hak pengelolaan kepada PT SIP. Sebab, putusan hakim Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 

Mei 2009
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

santi’s twitter

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.