Coretanku …..

Menanti sebuah jawaban … Disnaker

Posted by: nti3 on: 7 Mei 2009

Disclaimer :

Opini pribadi sebagai akibat terakumulasinya kejenuhan untuk menunggu satu jawaban pasti 

Sudah satu bulan lebih terhitung sejak sidang mediasi ke 3 (baca kronologi di sini) aku belum menerima surat anjuran dari Disnaker. Heran, permasalahannya sederhana, dasar hukumnya jelas, kenapa terkesan begitu sulit untuk menyusun surat anjuran? Aku memaklumi posisi Disnaker yang harus seimbang, berdiri di tengah-tengah antara perusahaan dan pekerja, tidak memihak. Tapi bila permasalahnnya sudah jelas dan perusahaan tidak bisa dibenarkan, kenapa harus memakan waktu yang begitu lama?

Aku mencoba untuk bersabar dengan menunggu dan berkomunikasi secara intensif dengan mediator (Disnaker) untuk menayakan adakah kendala dari penyusunan surat anjuran itu. Jawaban mediator selalu sama, nunggu antrian karena banyak kasus yang numpuk, sedang diproses, terakhir sudah masuk meja pimpinan untuk approve. Jawaban terakhir aku terima sekitar 2 minggu lalu, dan kemarin aku hubungi lagi jawabannya masih ada koreksi dari pimpinan dan perbaikan dari koreksi tadi belum diapprove pimpinan dengan alasan jarang di tempat. Hugh! Niat awalku untuk penyelesaian secara damai jadi mulai luntur karena proses yang lambat dan berbelit ini. Jiwa ‘buruhku’ berontak, bergerak liar menguasai otakku hingga mampu menggerakkan semua ‘sistem  informasiku’ untuk mempelajari proses seperti apakah yang seharusnya dijalankan Disnaker, berdasarkan hukum perundang-undangan yang berlaku dan hasilnya adalah :

  • UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 2 :

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka :

  1. a. mediator mengeluarkan anjuran tertulis
  2. b. anjuran tertulis sebagaimana dimaksud (1) dalam waktu   selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama sudah harus disampaikan kepada para pihak
  3.  ……….
  • UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 15 : Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan – artinya: memilih penyelesaian dengan cara mediasi
  • UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 116 : Mediator yang tidak dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tanpa alasan yang sah (pasal 15) dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil
  • Kepmen No. 92 Tahun 2004 Pasal 14 ayat 1 (e) : Mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak jika tidak mencapai kesepakatan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang pertama
  • Kepmen No. 92 Tahun 2004 Pasal 14 ayat 4 : Dalam hal para pihak telah dipanggil dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian pihak termohon tidak hadir maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data-data yang ada. —- Relevan dengan ketidakhadiran perusahaan pada sidang kedua dan ketiga
  • Kepmen No. 92 Tahun 2004 Pasal 15 : Penyelesaian melalui mediasi sebagaimana dimaksud pasal 14 harus sudah selesai dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pelimpahan penyelesaian perselisihan
  • Kepmen No. 92 Tahun 2004 Pasal 18 (1) : Dalam hal mediator tidak dapat menyelesaikan tugas dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja maka atasan langsung mediator harus mencari sebab-sebab tidak terselesainya perselisihan
  • Seperti apa sanksi untuk Mediator yang tidak bisa menyelesaikan tugasnya, tidak perlu diuraikan di sini.

Dari uraian dasar hukum di atas jika dikorelasikan dengan kasusku banyak yang bisa dijadikan dasar, dan harusnya proses yang dijalankan Disnaker sesuai dengan peraturan perundangan tersebut.Karena jelas jika ada unsur kelalaian maka ada sanksi yang akan dikenakan. Mestinya sejak sidang mediasi pertama tidak mencapai kesepakatan, anjuran itu sudah harus mulai disusun. Entahlah, dasar apa yang Disnaker pakai hingga harus ada sidang kedua dan ketiga dan ……… lagi-lagi perusahaan tidak datang. Untuk alasan pimpinan jarang di tempat, masak iya beliau tidak ada warning! untuk kasus yang sudah exceeded. Tidak adakah tools untuk itu? Pantes saja banyak kasus menumpuk, lha wong tidak ada warning mana kasus yang belum closed. Jangan-jangan banyak kasus perburuhan yang tidak masuk Badan Arsip? Entahlah …………. :p

Buruhku yang malang ………………..

 

Note : 

Minggu ini tenggat akhirku untuk Disnaker, jika sampai esok Jum’at 8 Mei 2009 pukul 18.00 anjuran itu belum datang, Senin … dengan sadar aku blow up ke media.

 

 

 

 

 

 

1 Tanggapan to "Menanti sebuah jawaban … Disnaker"

[...] Seperti coretanku yang lalu (baca : Menanti sebuah jawaban … Disnaker), sampai dengan tenggat akhirku untuk Disnaker, surat anjuran itu tak kunjung datang. Akhirnya [...]

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 

Mei 2009
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

santi’s twitter

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.