Posted by: nti3 on: 7 Mei 2009
Disclaimer :
Opini pribadi sebagai akibat terakumulasinya kejenuhan untuk menunggu satu jawaban pasti
Sudah satu bulan lebih terhitung sejak sidang mediasi ke 3 (baca kronologi di sini) aku belum menerima surat anjuran dari Disnaker. Heran, permasalahannya sederhana, dasar hukumnya jelas, kenapa terkesan begitu sulit untuk menyusun surat anjuran? Aku memaklumi posisi Disnaker yang harus seimbang, berdiri di tengah-tengah antara perusahaan dan pekerja, tidak memihak. Tapi bila permasalahnnya sudah jelas dan perusahaan tidak bisa dibenarkan, kenapa harus memakan waktu yang begitu lama?
Aku mencoba untuk bersabar dengan menunggu dan berkomunikasi secara intensif dengan mediator (Disnaker) untuk menayakan adakah kendala dari penyusunan surat anjuran itu. Jawaban mediator selalu sama, nunggu antrian karena banyak kasus yang numpuk, sedang diproses, terakhir sudah masuk meja pimpinan untuk approve. Jawaban terakhir aku terima sekitar 2 minggu lalu, dan kemarin aku hubungi lagi jawabannya masih ada koreksi dari pimpinan dan perbaikan dari koreksi tadi belum diapprove pimpinan dengan alasan jarang di tempat. Hugh! Niat awalku untuk penyelesaian secara damai jadi mulai luntur karena proses yang lambat dan berbelit ini. Jiwa ‘buruhku’ berontak, bergerak liar menguasai otakku hingga mampu menggerakkan semua ‘sistem informasiku’ untuk mempelajari proses seperti apakah yang seharusnya dijalankan Disnaker, berdasarkan hukum perundang-undangan yang berlaku dan hasilnya adalah :
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka :
- a. mediator mengeluarkan anjuran tertulis
- b. anjuran tertulis sebagaimana dimaksud (1) dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama sudah harus disampaikan kepada para pihak
- ……….
Dari uraian dasar hukum di atas jika dikorelasikan dengan kasusku banyak yang bisa dijadikan dasar, dan harusnya proses yang dijalankan Disnaker sesuai dengan peraturan perundangan tersebut.Karena jelas jika ada unsur kelalaian maka ada sanksi yang akan dikenakan. Mestinya sejak sidang mediasi pertama tidak mencapai kesepakatan, anjuran itu sudah harus mulai disusun. Entahlah, dasar apa yang Disnaker pakai hingga harus ada sidang kedua dan ketiga dan ……… lagi-lagi perusahaan tidak datang. Untuk alasan pimpinan jarang di tempat, masak iya beliau tidak ada warning! untuk kasus yang sudah exceeded. Tidak adakah tools untuk itu? Pantes saja banyak kasus menumpuk, lha wong tidak ada warning mana kasus yang belum closed. Jangan-jangan banyak kasus perburuhan yang tidak masuk Badan Arsip? Entahlah …………. :p
Buruhku yang malang ………………..
Note :
Minggu ini tenggat akhirku untuk Disnaker, jika sampai esok Jum’at 8 Mei 2009 pukul 18.00 anjuran itu belum datang, Senin … dengan sadar aku blow up ke media.
1 | Akhirnya … datang juga « Coretanku …..
18 Mei 2009 pada 4:13 PM
[...] Seperti coretanku yang lalu (baca : Menanti sebuah jawaban … Disnaker), sampai dengan tenggat akhirku untuk Disnaker, surat anjuran itu tak kunjung datang. Akhirnya [...]